Proses pengumuman PPDB tahun 2023 telah selesai, tahap selanjutnya adalah para pendaftar yang dinyatakan diterima di SMK Negeri 2 Kuningan, diharuskan melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Membawa berkas foto copy  yang digunakan saat mendaftar
  2. Membawa berkas asli untuk ditunjukan kepada petugas verifikasi daftar ulang 

Adapun kentenuan waktu daftar ulang adalah sebagai berikut :


Previous Post Next Post